BANJARMASIN (1/12) – Seorang pengguna media sosial Facebook dengan nama akun HABAR BANUA 6 BANJARMASIN dan Muhammad Arsyad dalam unggahannya mengungkapkan keresahannya terhadap penutupan akses sisi jalan yang bersinggungan langsung dengan Taman di Jalan Simpang Ulin, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin (https://www.facebook.com/share/p/1G53crz2ym/) . Hal ini dikarenakan karena menurutnya penutupan ataupun pemblokiran jalan tersebut menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepolisian RI (Polri) terhadap masyarakat. Perlu pembaca pahami bahwa Jalan Simpang Ulin merupakan sebuah jalan yang berada di Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin tepatnya persis di antara Pusat Perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin, Masjid Al Falah dengan Kompleks pertokoan di samping RSU Ulin Kota Banjarmasin. Sebelum Proyek Pengerjaan Sungai Veteran, Jalan Simpang Ulin ini menghubungkan antara Jalan A. Yani (Km 2) dengan Jl. Veteran, akan tetapi dikarenakan adanya proyek pengerjaan, sisi Jalan Simpang Ulin yang tembus ke arah Jl. Veteran ditutup untuk sementara. Meskipun begitu akses menuju ke Jalan Veteran masih dapat ditembus dengan kendaraan sepeda motor (R2) ataupun yang lebih kecil melalui jalan gang di sekitar utara RSU Ulin. Jl. Simpang Ulin sendiri merupakan salah satu akses utama untuk memasuki Duta Mall Banjarmasin menuju parkiran belakang Duta Mall Banjarmasin. Kecenderungan yang biasanya terjadi ketika akhir pekan (weekend) di Duta Mall Banjarmasin adalah penumpukan kendaraan yang memasuki ke Duta Mall Banjarmasin, satu-satunya pusat perbelanjaan modern (mall) yang berada di Kota Banjarmasin, sehingga menarik pengunjung baik dari dalam maupun luar Kota Banjarmasin sebagai destinasi wisata ketika liburan. Ketika melewati Jalan Simpang Ulin ini dapat dilihat bahwa mulai dari Masjid Al Falah hingga ujung selatan Jalan Simpang Ulin seluruhnya diblokade oleh petugas gabungan. Menurut Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda, S.Tr.K., seorang perwira di Satlantas Banjarmasin, penutupan ini bukanlah tanpa sebab dan bentuk kesewenang-wenangan, akan tetapi suatu upaya antisipatif dan rekayasa jalan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di Jalan Simpang Ulin. Berikut beberapa argumen menjelaskan mengapa Jalan Simpang Ulin sebaiknya dilakukan rekayasa jalur dan tidak diberikan lahan parkir bagi umum :

1. Merupakan Jalan yang Sering terjadi Kepadatan ketika Akhir Pekan

Posisi jalan yang strategis terletak diantara Pusat Perbelanjaan, Masjid, Rumah Sakit, dan Pertokoan membuatnya banyak dilalui oleh masyarakat. Akibatnya ketika akhir pekan, jalan ini bisa saja sangat padat dan sulit dilalui karena kepadatan yang tidak terkira. Untuk mengantisipasi pemasangan rambu dan marka Dilarang Parkir serta dengan penutupan jalur ini, diharapkan dapat menghindari masyarakat yang masih membandel (khususnya kendaraan besar seperti mobil dsb.) untuk tidak parkir sembarangan khususnya di Jalan Simpang Ulin dan menyebabkan kemacetan yang lebih parah.

2. Upaya Petugas dalam Meminimalisir Kepadatan Lalu Lintas

Sejalan dengan argumen yang pertama, ketika hanya mengandalkan rambu dan marka, belum tentu bisa membuat masyarakat pengendara patuh terhadap aturan. Pasti akan ditemukan beberapa masyarakat baik R2 dan R4 yang berusaha memarkirkan kendaraannya di sisi Jalan Simpang Ulin yang bersinggungan langsung dengan Taman Simpang Ulin. Dengan adanya blokade ini menghindari pengendara ‘bandel’ yang berusaha memarkirkan agar tidak terkena retribusi parkir Mall serta tidak terlalu jauh dengan Mall. Apabila kebiasaan ini dibiarkan, akan banyak masyarakat yang ikut-ikutan untuk parkir karena selain karena tempat parkir ini gratis (meskipun melanggar aturan), jalan ini juga tidak terlalu jauh dengan Pusat Perbelanjaan Duta Mall.

3. Bukan Lokasi Ideal Untuk Perparkiran

Jalan Simpang Ulin yang tidak memiliki lebar jalan yang memadai dapat menimbulkan kemacetan apabila diberikan lahan parkir. Selain itu lokasi ini pasti juga akan menjadi rebutan banyak pengendara dibandingkan memarkirkan kendaraannya di Parkiran Duta Mall yang menjalankan tarif parkir progresif, dan pastinya lebih murah. Oleh karena itu slain kondisi jalan yang kurang lebar untuk maju mundur kendaraan untuk parkir, hal tersebut dapat membuat banyak pengendara yang menunggu parkiran di Jalan Simpang Ulin.

4. Meminimalisir adanya Parkir Liar di Jalan Simpang Ulin

Ketika Blokade ini dibuka, meskipun sudah ada rambu dan marka larangan parkir, masyarakat ‘bandel’ tersebut mulai ikut-ikutan parkir di lokasi dilarang parkir tersebut. Beberapa preman pasti mulai berpikiran untuk menjadikannya usaha pengelolaan parkir liar. Akibatnya lokasi ini apabila tidak dilakukan penutupan bisa membuat parkir liar yang dikelola preman menjadi menjamur dan tidak kondusif, serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Bentuk Upaya Preventif Menghindari Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas

Memarkirkan kendaraan pada lokasi yang terdapat larangan parkir baik berupa rambu ataupun markan merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah, hal tersebut tentunya dapat dilakukan penegakkan pelanggaran (tilang) terhadap pengendara pelanggar.

Itulah beberapa argumen yang menjadikan alasan mengapa memang sebaiknya Jalan Simpang Ulin tetap dilakukan penutupan. Fokus utamanya adalah agar menghindari pelanggaran parkir serta parkir liar yang tentunya dapat membuat Jalan Simpang Ulin macet karena Jalan Simpang Ulin sendiri tergolong jalan yang kurang memadai sebagai Jalan yang diberikan akses parkir. Penutupan ini mungkin bagi sebagian orang merupakan perbuatan yang semau-maunya petugas. Akan tetapi apabila dibuka, dampaknya akan lebih ruwet dan lebih banyak permasalahan lainnya.

 

By admin